Fasilitas kredit yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMD / BUMN, Anggota DPRD dan pegawai swasta atau profesional lainnya yang membutuhkan biaya untuk kebutuhan modal usaha biaya pendidikan, renovasi rumah, pembelian kendaraan, dan kebutuhan konsumtif maupun produktif lainnya.
Melampirkan photocopy kartu pegawai, kartu taspen / jamsostek
Melampirkan SK calon pegawai / SK pengangkatan pegawai / SK gaji berkala / SK terakhir
Bukti slip gaji / daftar gaji
Kolektif minimal 4 orang
Khusus bagi profesional (dokter, akuntan , notaris) melampirkan SK / izin dari instansi berwenang
Melampirkan surat izin tempat usaha (SITU)
Membuka rekening tabungan di Bank Bpr Sumsel
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Mengisi formulir permohonan kredit
Berusia maksimal 58 tahun pada saat kredit berakhir
Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/paspor) Suami Istri
Melampirkan Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Cerai bagi yang cerai
Melampirkan pas foto 4 x 6 (Suami istri 2 Lembar)
Melampirkan surat keterangan usaha dari Lurah/Camat/Dinas Pasar setempat
Fasilitas kredit yang diberikan untuk modal kerja atau investasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk membangun dan membantu usaha rakyat.
Maksimal pemberian pinjaman adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
jangka waktu pinjaman sampai dengan 3 (tiga) Tahun
Bagi pemohon berstatus badan usaha harus melampirkan fotocopy akte pendirian perusahaan / koperasi / yayasan berikut akte perubahanya dan susunan pengurus yang di legalisir
Melampirkan neraca dan perhitungan laba rugi selama 2(dua) tahun terakhir
Bukti pelunasan PBB untuk 2 tahun terakhir
Bukti pelunasan pembayaran telpon dan PLN selama 3 bulan terakhir
Menyediakan jaminan yang bernilai dan dapat diikat secara notarial berupa sertifikat tanah (SHM, SHGB , SHGU) berikut IMB dan BPKB
Membuka rekening tabungan di Bank Bpr Sumsel
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Mengisi formulir permohonan kredit
Berusia maksimal 58 tahun pada saat kredit berakhir
Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/paspor) Suami Istri
Melampirkan Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Cerai bagi yang cerai
Melampirkan pas foto 4 x 6 (Suami istri 2 Lembar)
Melampirkan surat keterangan usaha dari Lurah/Camat/Dinas Pasar setempat
Fasilitas kredit tanpa agunan yang diberikan khusus untuk pembiayaan usaha mikro produktif secara berkelompok.
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Mengisi formulir Permohonan Kredit
Satu kelompok terdiri dari minimal 5 orang, maksimal sampai dengan 10 orang dan diketuai oleh seorang ketua kelompok
Maksimal pinjaman adalah sebesar Rp. 5.000.000,- perorang/anggota
Jangka waktu pinjaman maksimal sampai dengan 2 (dua) tahun
Membuka rekening tabungan di Bank Bpr Sumsel
Foto debitur dan pasangan (masing-masing 1 lembar)
Berusia maksimal 58 tahun pada saat kredit berakhir
Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/paspor) Suami Istri
Melampirkan Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akta Cerai bagi yang cerai
Memiliki riwayat pinjaman lancar
Melampirkan surat keterangan usaha dari Lurah/Camat/Dinas Pasar setempat
Usaha sudah berjalan minimal 3 (tiga) tahun