Whistleblowing System
Bank BPR Sumsel berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas serta dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan tata kelola perusahaan yang baik. Karyawan Bank BPR Sumsel tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari nasabah, pemasok, atau pihak manapun yang menjalin hubungan bisnis dengan Bank BPR Sumsel.
Untuk menjaga komitmen tersebut, Bank BPR Sumsel memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal Bank BPR Sumsel.
Setiap laporan yang diterima akan dikaji dan ditindaklanjuti dengan investigasi, serta memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria. Apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Bank BPR Sumsel menjamin kerahasiaan data diri pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan:
- Apa yang terjadi (what)
- Waktu dan tanggal kejadian (when)
- Kantor cabang/lokasi tempat kejadian (where)
- Siapa/pihak yang terlibat/terlapor (who)
- Bagaimana terjadinya (how)
- Kronologi kejadian
- Bukti-bukti atas kejadian yang dilaporkan (jika ada)
- Nilai potensi kerugian (jika ada)
Kirimkan laporan Anda melalui channel berikut ini: